Setiap Tahun jadi Temuan BPK, Dewan Akan Panggil Petinggi Yayasan Semarak

ASET: Gedung Unihaz Bengkulu merupakan salah satu aset Yayasan Semarak.--ABDI/RB

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Raih Opini WTP dari BPK 3 Tahun Berturut-Turut

Adapun yang membuat ini menjadi polemik permasalahan, dikarenakan Yayasan Semarak membawahi banyak instansi dan lembaga.

Sehingga atas aset–aset tersebut yang dahulunya masih atas nama Pemprov Bengkulu kemudian berubah namanya menjadi atas nama pihak tertentu.

Hal tersebutlah yang menjadi permasalahan, sehingga mendorong BPK mencatat sebagai temuan.

“Iya banyak aset yang di bawah naungan Yayasan Semarak, dulunya terdaftar sebagai aset Pemprov Bengkulu kemudian berganti. Ini lah yang membuat menjadi temuan,” jelas Rohidin.

BACA JUGA:Pastikan Kejelasan Aset, Data Ulang 1.900 Gedung Milik Pemkab Kepahiang

Rohidin mengatakan, atas polemik yang saat ini dihadapi antara Pemprov Bengkulu dan Yayasan Semarak, pihaknya tidak mempunyai maksud tertentu.

Hanya saja, pihaknya menghawatirkan atas peralihan nama aset tersebut, yang dahulunya atas nama Pemprov Bengkulu kemudian berubah.

Atas hal tersebut, Pemprov Bengkulu tidak menyudutkan atau ingin berkonflik dengan pihak Yayasan Semarak.

Sehingga Rohidin menyarankan untuk kedua bela pihak untuk saling menjalin komunikasi.

BACA JUGA:Dibagi 8 Sesi, Ini Jadwal Tes Wawancara PPS Pilkada Kepahiang 2024

“Kita menghawatirkan permasalahan ini, jadi kita ingin konsultasikan saja,” ucap Rohidin.

Rohidin sangat mengharapkan, polemik saat ini segera terselesaikan dan tanpa hal yang berarti.

“Kita ingin ini cepat terselesaikan, dengan baik tentunya,” tutup Rohidin. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan