Setiap Tahun jadi Temuan BPK, Dewan Akan Panggil Petinggi Yayasan Semarak
ASET: Gedung Unihaz Bengkulu merupakan salah satu aset Yayasan Semarak.--ABDI/RB
BACA JUGA:Atasi Blank Spot di Ulu Talo Seluma, Pembangunan BTS Dipusatkan di Desa Air Keruh
Diketahui, aset yang dinaungi oleh Yayasan Semarak berjumlah 7 unit.
Pertama, Universitas Prof. Dr Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Sekolah Tinggi Administrasi (STIA) Bengkulu.
Kemudian, Pondok Pesantren (Ponpes) Pancasila Bengkulu, SMKS 1 dan SMKS 2 Bengkulu.
Serta Sekolah Dasar Terpadu Islam (SDIT) di Kabupaten Rejang Lebong dan Arga Makmur, Bengkulu Utara.
BACA JUGA: Hari Ini Terakhir Terima Berkas Lamaran PKD, Pelamar Sudah Segini
“Kalau yang di bawah naungan Yayasan Semarak sudah semua besertifikat kecuali, SMKS 2 Bengkulu,” ungkap Tarmizi.
Hingga saat ini, polemik aset tersebut baru terdapat pada bidang pendidikan di bawah naungan Yayasan Semarak.
“Itu pada bidang pendidikan saja, yang lain belum,” terang Tarmizi.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. Rohidin Mersyah MMA menjelaskan, bahwa yayasan Semarak sebenarnya dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, tempo dulu.
BACA JUGA:Kepahiang Kirim 34 Kafilah ke MTQ Provinsi Bengkulu 2024
Yakni, didirikan oleh Gubernur Bengkulu, 3 Bupati dan Walikota Bengkulu waktu itu.
Polemik tersebut kembali mencuat, dikarenakan terjadinya perubahan nama dan statuta Yayasan Semarak.
Berubah menjadi nama–nama tertentu, diduga tanpa melibatkan Pemprov Bengkulu.
“Itukan karena terjadinya perubahan nama statuta dari Yayasan Semarak yang kita ketahui ini kan telah berkembang cukup lama, yang dulunya terdaftar atas nama pemerintah,” ungkap Rohidin.