PNS Sandang Status Ini Dilarang Ikut Lelang Jabatan Pemda Bengkulu Utara, Salah Satunya Mantan Napi Korupsi
LELANG JABATAN: Pemda Bengkulu Utara sepertinya tidak memberikan kesempatan pada PNS yang memenuhi syarat namun pernah berstatus terpidana atau mantan nara pidana alias napi. DOK/RB--
KORANRB.ID - Hari ini, 20 Mei 2024 Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan Kadis Kesehatan dan Kadis PUPR Bengkulu Utara.
Pendaftaran akan dibuka mulia dari hari ini, 20 Mei 2024 hingga 4 Juni 2024 mendatang.
Namun Pemda Bengkulu Utara sepertinya tidak memberikan kesempatan pada PNS yang memenuhi syarat namun pernah berstatus terpidana atau mantan nara pidana alias napi.
Bahkan calon peserta juga wajib melampirkan surat keterangan catatan kepolisian yang menyatakan jika mereka tidak sedang berstatus tersangka.
BACA JUGA:Jelang Habis Masa Jabatan, Ini Lonjakan Harta Tiga Pimpinan DPRD Bengkulu Utara Sejak Awal Menjabat
BACA JUGA:Tenggelam di Danau Bengkulu Utara, Pemancing Asal Air Sebayur Ditemukan, Begini Kondisinya
Baik itu tindak pidana korupsi, narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.
Tak hanya itu, Pemda Bengkulu Utara juga tidak ingin merekrut para pelanggar disiplin.
Calon peserta harus melampirkan syarat surat keterangan jika mereka tidak dalam rangka menjadi terperiksa terkait kasus pelanggaran dipilin.
Termasuk tidak pernah dihukum dengan hukuman disiplin pegawai dengan status sanksi berat dan sanksi sedang.
BACA JUGA:Tenggelam di Danau Bengkulu Utara, Pemancing Asal Air Sebayur Ditemukan, Begini Kondisinya
BACA JUGA:JCH Bengkulu Utara dan Mukomuko Sudah di Madinah, Jarak Hotel ke Masjid Nabawi Segini
Kabid Pengembangan Sumberdaya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muchsinin Azshabat, S.Sos menerangkan jika persyaratan lelang yang dilampirkan tersebut sesuai dengan aturan terkait perekrutan pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama.
Persyaratan tersebut dituangkan dalam persyaratan peserta lelang.