PNS Sandang Status Ini Dilarang Ikut Lelang Jabatan Pemda Bengkulu Utara, Salah Satunya Mantan Napi Korupsi
LELANG JABATAN: Pemda Bengkulu Utara sepertinya tidak memberikan kesempatan pada PNS yang memenuhi syarat namun pernah berstatus terpidana atau mantan nara pidana alias napi. DOK/RB--
“Maka peserta yang mendaftar harus memenuhi persyaratan yang sudah diumumkan tersebut,” terangnya.
Ia juga menerangkan jika pendaftaran dilakukan dalam waktu dua pekan yang dinilainya sangat cukup.
BACA JUGA:PPPK Guru Bengkulu Utara Akan Dilantik, Diperkirakan Ada yang Ditunda, Ini Alasannya
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Non ASN di Bengkulu Utara
Ini lantaran peserta harus memenuhi persyaratan yang terkait surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi lain.
“Jika melihat dari kegiatan lelang jabatan sebelum sebelumnya yang kita lakukan, peserta akan mulai masuk menyerahkan berkas di pekan kedua waktu pendaftaran,” terangnya.
Pelaksanaan pendaftaran akan dilanjutkan dengan pelaksanaan asesmen pada peserta yang berkasnya dinilai memenuhi syarat.
Namun tahapan tersebut bisa dilakukan jika masing-masing jabatan terdapat sedikit empat peserta yang mengikuti tahapan.
“Kita yakin peserta nantinya akan mencapai target minimal empat peserta sehingga tahapan bisa dilanjutkan dengan seleksi asesmen,” terangnya.
Pelaksanaan asesmen akan dilakukan dengan menggandeng institusi pelaksana asesmen yang sudah terakreditasi A oleh Badan Kepegawaian Negara.
Sedangkan Seleksi Kompetensi Akademik akan dilakukan oleh panitia seleksi.
Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang akan dilakukan dengan metode wawancara.
Tak hanya itu, peserta juga akan diminta membuat makalah terkait dengan rencana pelaksanaan tugas jika nanti dipilih menduduki masing-masing jabatan yang dipilih tersebut.
“Pembuatan makalah tersebut yang nanti akan dipaparkan dan diuji oleh panitia seleksi,” terangnya.
Hasil nilai asesmen dan Seleksi Kompetensi Bidang nantinya akan diakumulasikan dan tiga terbesar akan diserahkan ke Bupati untuk dipilih salah satunya menjadi pejabat terkait.