PNS Sandang Status Ini Dilarang Ikut Lelang Jabatan Pemda Bengkulu Utara, Salah Satunya Mantan Napi Korupsi

LELANG JABATAN: Pemda Bengkulu Utara sepertinya tidak memberikan kesempatan pada PNS yang memenuhi syarat namun pernah berstatus terpidana atau mantan nara pidana alias napi. DOK/RB--

Pansel juga akan menyerahkan data hasil penelusuran rekam jejak masing-masing peserta yang bisa menjadi bahan pertimbangan Bupati dalam menentukan pejabat terpilih.  

“Namun sebelum muncul tiga besar yang kita serahkan ke Bupati tersebut, tahapan dan mekanisme pelaksanaan lelang tersebut akan kita sampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan,” pungkas Muchsinin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan