Nadiem Janji Hentikan Kenaikan UKT yang Ugal-ugalan, DPR Sampaikan Kritik Ini

Nadiem Janji Hentikan Kenaikan UKT yang Ugal-ugalan, DPR Sampaikan Kritik Ini --

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Atasi Jalan Longsor Lebong, Ketua Komisi I Dempo Beri Komentar Ini

APK berada di angka 30-35 persen. Bahkan, kenaikan signifikannya ini masih ditopang oleh peran perguruan tinggi swasta yakni sebesar 70 persen.

Senada, Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru menilai polemik kenaikan UKT ini sebuah ironi.

Apalagi ditambah pernyataan pejabat Kemendikbudristek yang menyatakan pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib.

Padahal, pemerintah sering menyuarakan ambisinya untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan memanfaatkan bonus demografi agar tidak menjadi bencana demografi.

”Jika akses ke pendidikan tinggi dibatasi oleh faktor ekonomi, bagaimana mungkin kita dapat mencapai cita-cita tersebut? Pendidikan tinggi adalah kunci untuk mempersiapkan generasi muda yang kompeten dan mampu bersaing di tingkat global," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem menjanjikan akan segera menghentikan kenaikan biaya UKT yang tidak rasional di PTN. Ia akan melakukan pengecekan pada kenaikan-kenaikan yang tidak wajar tersebut.

”Lompatan-lompatan yang tidak masuk akal, tidak rasional itu akan kami berhentikan. Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi,” tuturnya. 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya terus berkomitmen dalam memastikan kenaikan UKT tetap rasional. terlebih, semua kenaikan harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendikbudristek.

Oleh karenanya, jika ada PTN yang akhirnya melakukan kenaikan UKT terlalu tinggi dan tidak rasional akan segera ditindaklanjuti olehnya.

”Saya juga akan meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan kalau ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal, dan tidak boleh terburu-buru,” sambungnya. 

Di sisi lain, Nadiem menilai, adanya kenaikan UKT ini harus dijadikan momen untuk semua pihak lebih bekerja keras lagi dalam memperjuangkan peningkatan penerimaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Sebab menurutnya, keberadaan KIP-K ini akan sangat membantu mahasiswa dengan masalah ekonomi untuk bisa menempuh pendidikan tinggi.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudistek Abdul Haris mengungkapkan, bahwa sejatinya hanya 3,7 persen dari total populasi mahasiswa baru 2024 yang masuk kelompok UKT 8-12 alias UKT tinggi. Angka ini pun disebutnya turun dari tahun sebelumnya sebesar 5,9 persen

Menurutnya, sebagian besar mahasiswa baru 2024 masuk kelompok UKT menengah dengan persentase 67,1 persen. Kelompok ini dikenakan UKT kelompok 3-7.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan