Hingga Mei 2024, 44 Kasus Lakalantas Ditangani Sat Lantas Polres Rejang Lebong
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu. Melisa, S.Tr.K.-foto: dok/koranrb.id-
KORANRB.ID - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Rejang Lebong mencatat sedikitnya 44 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi selama periode Januari hingga pertengahan Mei ini.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu. Melisa, S.Tr.K kepada RB beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dari jumlah tersebut terdapat 8 kasus diantaranya yang korbannya meninggal dunia.
Selebihnya mengalami luka berat dan luka ringan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Atasi Jalan Longsor Lebong, Ketua Komisi I Dempo Beri Komentar Ini
"Kasus kecelakaan lalu lintas ini melibatkan kendaraan roda dua dan juga roda empat, baik itu kecelakaan tunggal maupun yang melibatkan kendaraan lainnya seperti tabrakan," ujar Melisa.
Menurutnya, dalam insiden kecelakaan ini, baik korban maupun pelakunya, mayoritas adalah pengendara berusia 18 tahun ke atas atau yang berstatus sebagai pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Tingginya jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di kabupaten ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya kehati-hatian para pengendara, kurangnya perhatian terhadap rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang, dan penggunaan kendaraan dengan kecepatan berlebihan.
"Faktor lainnya adalah kurangnya kelengkapan berkendara di antara para pengendara, seperti ketiadaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan hal lainnya," jelas Melisa.
Untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rejang Lebong, pihak berwenang telah mengambil langkah-langkah mulai dari sosialisasi hingga memberikan imbauan kepada para pengendara.
Mereka juga memasang imbauan di daerah-daerah yang dianggap rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Tim Ident Reskrim Polres Kepahiang Meluncur ke RSUD Curup, Buru Ibu Terduga Buang Bayi
"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mereka yang belum mencapai usia 17 tahun mengemudi. Setelah mencapai usia yang memadai, silakan mereka mengendarai kendaraan dengan bijaksana," tegas Melisa.