Polemik Bengkulu – Lebong Masih Lanjut, Mediasi Kedua Deadlock, Ini Sebabnya
Polemik Bengkulu – Lebong Masih Lanjut, Mediasi Kedua Deadlock, Ini Sebabnya --
ARGAMAKMUR, KORANRB.ID – Mediasi kedua terkait batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara – Lebong yang kembali deadlock.
Mediasi ini dilakukan oleh Pemda Provinsi sesuai dengan putusan sela Mahkamah Konstistusi terkait gugatan yang dilayangkan oleh Bupati dan Ketua DPRD Lebong Kopli Anshori dan Carles R.
Dalam mediasi Kedua yang dilakukan Selasa 21 Mei 2024 lalu dan dipimpin Asistes Bidang Pemerintahdan dan Kesra Drs. Khairil Anwar tidak titik temu.
Jika perwakilan dari Pemda Lebong menegaskan jika masyarakat Kecamatan Padang Bano (Versi Lebong) meminta dikembalikan ke Pemda Lebong.
Hal ini yang menjadi salah satu alasan dilayangkannya uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Gugatan Tabat Lebong-BU Hanya Membuang Anggaran
Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah, S.STP, M.Si yang memimpin tim dari Pemda Bengkulu Utara menerangkan keberatan dengan adanya tim kuasa hukum dari Pemda Lebong.
Hal ini lantaran dalam putusan sela mediasi diminta dilakukan antara Pemda Lebong dan Pemda Bengkulu Utara yang dimediasi oleh Gubernur.
Selian itu, Pemda Bengkulu Utara hanya mengikuti terkait dengan ngugatan uji materi Undang-undang yang dilayangkan oleh Buapti dan Ketua DPRD Lebong tersebut.
Selain itu, Sekda Fitriansyah juga menyatakan jika dalam mediasi pertama yang dilakukan 4 April lalu Pemda Lebong belum menandatangani berita acara.
Sehingga jika mediasi ingin dilanjutkan ke mediasi kedua, maka Ia meminta hasil kesepakatan tersebut ditandatangani lebihdulu.
Lantaran perwakilan Pemda Lebong belum bisa memutuskan terkait dengan penandatanganan berita acara mediasi pertama dan masih akan bertanya dengan pimpinan.
BACA JUGA:Cegah Perselisihan Tabat Desa, Dinas PMD Ambil Alih Kewenangan
Maka mediasi kedua yang dilakukan selasa lalu kembali deadlock.