Jelang Iduladha, Distankan Rejang Lebong Pantau Penjualan Hewan Kurban

PANTAU: Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong melakukan inspeksi dan pemantauan terhadap penjualan hewan kurban. DOK/RB--

KORANRB.ID - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong melakukan inspeksi dan pemantauan terhadap penjualan hewan kurban yang akan disembelih pada Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah di wilayah tersebut.

Kepala Distankan Kabupaten Rejang Lebong, Amrul Eby, mengatakan tengah melakukan pemantauan dan pengecekan hewan kurban yang ada di kandang peternak.

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada hewan yang terserang penyakit sebelum dijual untuk kemudian dijadikan hewan kurban.

"Pemeriksaan ini kita lakukan guna memastikan bahwa hewan-hewan yang dijual untuk kurban terjamin kesehatannya, sehigga tetap aman dikonsumsi oleh masyarakat. Dan sejauh ini kita belum menemukan hewan ternak yang terserang penyakit PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), SE (Septicaemia Epizootica), ataupun Antraks," jelas Amrul.

BACA JUGA:Dalam Semalam, 2 Wilayah di Rejang Lebong Ditimpa Longsor, Arus Lintas Provinsi Terganggu

BACA JUGA:Pakai Knalpot Brong, 96 Unit Motor Diamankan di Polres Rejang Lebong

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas kesehatan hewan dengan mengunjungi setiap kandang peternak yang menjual hewan kurban, baik kambing maupun sapi, yang tersebar di beberapa kecamatan di Rejang Lebong.

Selain itu pihaknya, juga melakukan pengawasan terkait lalu lintas hewan ternak dari luar daerah yang masuk ke Kabupaten Rejang Lebong. 

Hewan ternak dari luar daerah ini terlebih dahulu harus menjalani pemeriksaan dari pihaknya serta memiliki surat keterangan sehat dari daerah asalnya.

Menurutnya peternak maupun pedagang hewan ternak diwajibkan melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum melakukan transaksi jual beli. 

BACA JUGA: Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Rejang Lebong Baru Rp6,8 Miliar

BACA JUGA:Peremajaan Pipa Air Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Dilakukan Bertahap

Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan hewan dan mencegah peredaran hewan tidak sehat. 

Ia menambahkan, SKKH ini dikeluarkan oleh dokter hewan, guna mengetahui hewan yang diperjual belikan ini dalam kondisi sehat atau tidak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan