242 Calon PKD Jalani Tes Wawancara, Catat Jadwalnya
PKD: Pendaftaran PKD Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang di sekretariat Bawaslu Kepahiang-- Bawaslu Kepahiang
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Melewati sekali masa perpanjangan, Bawaslu Kabupaten Kepahiang akhirnya telah menetapkan 242 calon Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (PKD) Pilkada serentak 2024 dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Mereka yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi wawancara, yang akan dilaksanakan pada 27- 28 Mei 2024.
Nantinya, seleksi wawancara calon PKD akan dilakukan langsung Panwascam terpilih yang baru saja dilantik Bawaslu Kabupaten Kepahiang belum lama ini.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni Minggu 26 Mei 2024 menerangkan peserta dapat mengetahui lebih lanjut terkait pelaksanaan wawancara di sekretariat Bawaslu ataupun Panwascam masing-masing wilayah.
BACA JUGA: Tersisa 3 Hari Vermin Calon Perseorangan Pilkada 2024 Kepahiang
"Yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak ikut wawancara ada 242 calon PKD," kata Asuan Toni.
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Erwin Prianto menambahkan pengumuman PKD terpilih akan disampaikan pada 31 Mei 2024. Adapun pelantikan dilaksanakan, 1 - 2 Juni 2024.
Nantinya, hanya akan dipilih 117 PKD yang akan menjalankan tugasnya pengawasan di tingkat desa dan kelurahan.
Terkait tugas yang menjadi kewajiban seorang PKD adalah, wajib menjalankan pengawasan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
Mulai dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.
BACA JUGA:Fokus Pengembalian Temuan BPK 2023, Sekda Kepahiang Yakin Selesai Tahun Ini
Lalu, Pelaksanaan kampanye, pendistribusian logistik Pemilu, pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
Juga mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS, pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.