UKT Batal, 75 Rektor PTN Disurati Dirjen Diktiristek, Minta Cabut Ini

UKT batal, 75 Rektor PTN disurati Dirjen Diktiristek, minta cabut Ini --ecampusofficial

KORANRB.ID – Keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) direspon cepat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris. Ia telah menyurati 75 rektor perguruan tinggi negeri (PTN) untuk segera mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) tahun 2024. 

Surat bernomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu dilayangkan Haris pada 27 Mei 2024.

Setidaknya, ada enam poin yang ditekankan Haris dalam surat tersebut mengenai pembatalan UKT ini. 

Pada poin pertama, pihaknya kembali secara tegas menyatakan, bahwa telah membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTN Badan Hukum (PTNBH) dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025.

BACA JUGA: Kebijakan Potongan Gaji untuk Tapera Bergejolak, DPR Ambil Langkah Ini

BACA JUGA:3 Tahun Mandek, Dewan Bengkulu Utara Minta Pemda Lengkapi Persyaratan Raperda Masyarakat Adat Enggano

Kedua, para rektor baik PTN maupun PTNBH diminta segera mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepadanya. Pengajuan harus dilakukan paling lambat 5 Juni 2024. 

”(Pengajuan tarif UKT dan IPI, red) Tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT),” ujarnya di Jakarta. 

Pada poin ketiga, bagi kampus yang telah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI-nya maka harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Dengan begitu, aturan soal UKT di masing-masing kampus resmi berubah. 

BACA JUGA:Pengusaha Meriani Bidik 5 Parpol untuk Maju Pilgub Bengkulu

BACA JUGA:Warga Genting Harus Setujui Rumah Lama Dibongkar Jika Ingin Direlokasi

Dalam poin keempat, para rektor PTN dan PTNBH harus menjamin tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi keputusan Rektor.

Haris pun menekankan kembali arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan