UKT Batal, 75 Rektor PTN Disurati Dirjen Diktiristek, Minta Cabut Ini
UKT batal, 75 Rektor PTN disurati Dirjen Diktiristek, minta cabut Ini --ecampusofficial
Ketua Umum FRI M. Nasih menilai, sebetulnya bagi calon mahasiswa baru yang mampu dan mau, penetapan UKT sebelumnya tak jadi masalah.
Tapi, dengan catatan, tidak melampaui UKT tahun lalu.
”Menurut saya bisa tetap berlaku untuk yang mampu dan mau. Karena tetap ada 2 kemungkinan jika disesuaikan, yakni ke level lebih rendah atau ke level ukt lebih tinggi tahun lalu,” tutur
Namun, Nasih kembali menekankan, bahwa pada prinsipnya, para rektor perguruan tinggi tidak ada masalah dengan kebijakan UKT tahun-tahun sebelumnya.
Sehingga, ketika Permendikbudristek 2/2024 yang menjadi dasar dan pertimbangan UKT 2024 dicabut pun tak jadi soal.
Para rektor pun disebutnya akan melaksanakan apa-apa saja yang menjadi keputusan pemerintah.
”Saya kira para rektor akan melaksanakan apa-apa yang menjadi kebijakan Mas Menteri.
Tentu dengan membuat SK Rektor tentang UKT yang baru, yang bisa saja sama dengan UKT tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.
Khususnya pada PTNBH, UKT ditetapkan dengan SK Rektor. Maka pembatalannya pun mesti dengan SK Rektor.
Dia pun menyebut, jika Universitas Airlangga ( UNAIR) yang dipimpinnya siap 100 persen menerapkan kebijakan tersebut.
Sebab, tak ada kenaikan UKT di tempatnya.
Meski, ada tambahan kelompok UKT di tahun ini.
”Tapi yang tertinggi tetap tidak berubah,” sebutnya.
Tambahan kelompok UKT tersebut,kata dia, dimaksudkan agar besaran angkanya bisa lebih landai dan tidak terlalu jauh beda penurunan maupun kenaikannya.
Dia mencontohkan, bila berdasarkan perhitungan skor mahasiswa masuk UKT 7 di 2024 atau kelompok 5 di UKT 2023 tapi kurus maka dapat dimasukkan ke UKT 6 baru yang lebih rendah dari UKT 7.