UKT Batal, 75 Rektor PTN Disurati Dirjen Diktiristek, Minta Cabut Ini

UKT batal, 75 Rektor PTN disurati Dirjen Diktiristek, minta cabut Ini --ecampusofficial

”Di UNAIR ada SK Rektor yang selama ini digunakan untuk menyesuaikan UKT bila ada permintaan keringanan, keberatan atau yang lainnya.. Misal UKT 4, ada UKT 4a, 4b, 4c, pada tahun lalu,” paparnya. 

Dihubungi terpisah, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengaku sudah menindaklanjuti instruksi dalam surat Dirjen Diktiristek.

Pihaknya pun sudah membahas secara internal terkait besaran UKT dan IPI terbaru yang akan diajukan kembali nanti. ”Sudah dibahas,” ujarnya. 

Menurut Arif, pihaknya tak ada masalah dengan kebijakan tersebut.

Sebab, kontribusi UKT pada pendapatan IPB hanya 23 persen. ”IPB mengapresiasi kebijakan baru tersebut dan mengikuti apa yang sudah diputuskan pemerintah,” ungkapnya. 

Meski demikian, Arif menilai jika pemerintah perlu mengevaluasi total alokasi anggaran pendidikan 20 persen.

Dengan begitu, bisa lebih efektif untuk mendongkrak kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Terpisah Staf Khusus Presiden Bisang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar Billy Mambrasar menyatakan dengan pembatalan UKT merupakan wujud respon cepat Presiden Joko Widodo saat mendengar keluhan rakyat.

Namun pekerjaan rumah lainnya adalah menaikan akses perguruan tinggi. Untuk itu dia menyebut ada beberapa poin penting yang harus dilakukan. 

Menurutnya pembatalan UKT merupakan salah satu rekomendasi dari hasil dari diskusi dari berbagai komponen masyarakat.

Dari diskusi itu, pada Senin pagi (27/5) Billy menyampaikan rekomendasi kepada Jokowi. Selanjutnya, pada siang harinya Jokowi memanggil Mendikbud Nadiem Makarim dan akhirnya UKT dibatalkan. 

“Saya berharap, selain pembatalan kenaikan UKT ini, enam rekomendasi kebijakan saya yang lainnya dapat ditindak lanjuti,” katanya. 

Rekomendasi lainnya adalah pembaruan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Menurutnya UU ini sudah usang. Jika UU ini diperbarui, yang menjadi konsennya adalah menambah anggaran pendidikan tingi.

“Saat ini hanya 1,6 persen dari APBN yang di kelola oleh Kemendikbudristek,” ujarnya. Angka ini lebih rendah dari rekomendasi UNESCO yang menyebut 2 persen dari APBN. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan