Permudah Penyandang Disabilitas Mendapatkan Akses Pekerjaan
PERHATIKAN: Peserta sosialisasi sedang memperhatikan jalannya pemaparan dari pemateri.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu berusaha memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.
Untuk itu Disnakertrans Provinsi Bengkulu melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sosialisasi ini digelar di Hotel Wilo, Selsa 28 Mei 2024.
Sosialisasi ini dihadiri oleh pengandang disabilitas dan mahasiswa.
BACA JUGA:DKP akan Buat 23 Rumpon Ikan, Salah Satunya di Laut Kota Bengkulu
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Dr. H. Syarifudin, M.Si mengatakan kegiatan ini penting.
Sebab memperhatikan penyandang disabilitas merupakan amanat undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dijelaskan disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara.
Sehingga pemerintah memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan.
BACA JUGA:Dilamar Erwin dan Teddy, PAN Seluma Masih Survei
Kemudian juga dalam undang-undang itu setiap perekrutan tenaga kerja di badan usaha milik pemerintah, minimal 2 persen, dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas 1 persen dari jumlah karyawan.
"Aturan dan persentase untuk penghormatan bagi disabilitas juga diatur dalam aturan tersebut," terang Syarifudin.
Ditambahkan oleh Kepala bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Provinsi Bengkulu Drs. Ahmad Nurdin, M.Ap menyebutkan Disnakertrans Provinsi Bengkulu akan terus menggaungkan sosialisasi ini agar penyandang disabilitas mengetahui apabila pemerintah daerah peduli terhadap mereka.
"Kita akan terus menggaungkan dan menyebarluaskan sosialisasi ini agar tahu kalau pemerintah sangat peduli terhadap penyandang disabilitas," terangnya.