Hewan Kurban Cacat Saat akan Disembelih, Apakah Masih Penuhi Syarat Kurban? Ini Penjelasannya

Hewan kurban cacat saat akan disembelih, apakah masih penuhi syarat kurban? Ini penjelasannya--shandy/rb

Namun sebaliknya jika sudah ditentukan sebagai hewan kurban, maka harus dilihat sebab dan kondisi kecacatannya. 

Ini lantaran sebagian ulama mengatakan jika hewan yang sudah dita’yin atau ditentukan sebagai hewan kurban pada dasarnya sudah menjadi milik Allah.  

Selain itu, jika memang cacatnya hewan kurban tersebut jika terjadi karena kelalaian orang yang berkurban dan belum diserahkan pada panitia kurban, maka hewan kurban tersebut harus diganti dengan yang memenuhi syarat. 

BACA JUGA:Disnakkeswan: Kebutuhan Hewan Kurban untuk Iduladha di Bengkulu Capai 15.246 Ekor

BACA JUGA:Jelang Iduladha, Distankan Rejang Lebong Pantau Penjualan Hewan Kurban

Namun apakah saat dibeli oleh pengurban hewan dalam kondisi baik dan diserahkan pada panitia kurban. 

Namun karena tidak sengajaan terjadi kecacatan yang bukan karena orang yang mengorbankan hewan tersebut, maka kurbannya tetap sah. 

Ini jika memang kecacatan yang dialami tidak mengganggu kualitas daging atau berupa penyakit yang menyebabkan daging hewan tidak bisa atau tidak layak dikonsumsi.   

Selain itu, layaknya Hadist yang diriwayatkan oleh Al Baigawi dari Ibnu Zubair Radhiyallahu ‘Anhu, “ Jika cacat tersebut terjadi setelah anda membelinya maka lanjutkan untuk menyembelihnya dan jika cacat tersebut terjadi sebelum anda membelinya maka ganti dengan hewan yang baru,”. 

BACA JUGA:Ingin Memotong Hewan Kurban? Ini Panduan Lengkap Memotong Hewan dalam Islam

BACA JUGA:Sapi Kurban dapat Servis Istimewa, Dipijat hingga Mandi Kembang Sebelum Disembelih, Ini Manfaatnya

Ini artinya hewan yang anda beli untuk kurban dalam kondisi sehat dan tidak ada kecacatan namun setelah dibeli atau diserahkan pada panitia terjadi cacat dan bukan karena faktor sengaja serta tidak merusak kualitas daging. 

Maka tetap sah untuk dijadikan hewan kurban. 

Selain itu anda yang berkurban juga tetap akan mendapatkan pahala kurban. 

Namun jika sebaliknya, maka hewan tersebut tidak sah menjadi hewan kurban. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan