Syarat Baru Bangun Insenerator di Bengkulu, DLHK Diminta Sewa Lahan, Minimal 20 Tahun

INSENERATOR: Rencana pembangunan Insenerator limbah medis, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mendapat syarat baru. DOK/RB--

Yanmar mengatakan, bahwa dalam syarat tersebut, KLHK RI juga meminta pihak Pemprov Bengkulu minimal menysewa lahan Pelindo Bengkulu dengan lama minimal 20 tahun.

Atas minimal lama sewa tempat tersebut, Yanmar berharap, pihak Pelindo Bengkulu bisa mengerti.

BACA JUGA:Dishub Provinsi Bengkulu Bakal Hibahkan Mesin Kapal Terbengkalai di Pulai Baai ke 2 SMK Ini

BACA JUGA: Pelantikan 6 Eselon II Hasil JPT Pratama Pemprov Bengkulu Tunggu Izin Kemendagri

“Mudah – mudahan pihak Pelindo juga bisa mengerti, seperti apa,” ungkap Yanmar.

Yanmar menerangkan terkait lahan yang akan digunakan dalam pembangunan Insenerator sampah medis.

DLHK Bengkulu telah menyelesaikan ploting lahan dan luas lahan yang akan digunakan yakni 2 hektar.

“Kita sudah ploting lahan, di Pelindo sudah diukur. Itu akan digunakan seluas 2 hektare,” ungkap Yanmar.

Sebagai informasi, bahwa Insenarator tersebut merupakan program nasional. Setiap provinsi wajib untuk memiliki Insenerator. 

Untuk itu, setelah pembangunan nantikan akan ada retribusi yang masuk. 

Sehingga pengelolaannya akan dilakukan dengan dua skema. Yakni, akan dipihak ketigakan atau membentuk UPTD sendiri.

"Selama ini, pihak penghasil limbah medis itu kan membuang limbahnya ke daerah lain.

Dengan menggunakan pihak ketiga, atau pengumpul. Dengan dibangunnya di Bengkulu, tentu biayanya tentu akan lebih murah," sampai Ynwar. 

Mengenai pembiyaan, dikatakan Yanmar nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub). 

Sebab, seluruh fasilitas kesehatan di Provinsi Bengkulu, nantinya akan berkerja sama dengan DLHK Provinsi Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan