Syarat Baru Bangun Insenerator di Bengkulu, DLHK Diminta Sewa Lahan, Minimal 20 Tahun

INSENERATOR: Rencana pembangunan Insenerator limbah medis, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mendapat syarat baru. DOK/RB--

"Nanti kita tentukan besarannya perkilogramnya setelah dibuatkan Perda atau pergubnya," tutup Yanmar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan