Syarat Baru Bangun Insenerator di Bengkulu, DLHK Diminta Sewa Lahan, Minimal 20 Tahun
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Kamis , 30 May 2024 - 21:37
INSENERATOR: Rencana pembangunan Insenerator limbah medis, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mendapat syarat baru. DOK/RB--
"Nanti kita tentukan besarannya perkilogramnya setelah dibuatkan Perda atau pergubnya," tutup Yanmar.