Syarat Baru Bangun Insenerator di Bengkulu, DLHK Diminta Sewa Lahan, Minimal 20 Tahun
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Kamis , 30 May 2024 - 21:37
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/8fe3ae1178389ebd6f0f0fe591ed95d7.jpeg)
INSENERATOR: Rencana pembangunan Insenerator limbah medis, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mendapat syarat baru. DOK/RB--