Putusan Sela, PN Kepahiang Tolak Gugatan Caleg DPRD Provinsi

GUGATAN: Sidang antara penggugat Caleg DPRD dan pihak tergugat, KPU dan Bawaslu Kepahiang di PN Kepahiang belum lama ini.-foto: heru/koranrb.id-

Sebagaimana dijelaskan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya, saat putusan sela majelis hakim berhak menilai legitimasi dari para pihak baik penggugat dan tergugat.

Hingga di putusan sela ini pula dapat berpeluang jadi putusan akhir.

BACA JUGA:Paman Ii Pendamping Kuat Petahana di Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Dari putusan sela akan menentukan apakah sidang dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya atau tidak.

Dalam persidangan dengan dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN ini, penggugat sebelumnya melayangkan gugatan perdata kepada KPU dan Bawaslu Kepahiang sebesar Rp2 miliar. 

Salah satu materi gugatan penggugat adalah adanya dugaan kesalahan pada input data yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang saat berlangsungnya proses penghitungan suara.

Termasuk adanya dugaan kesalahan pada input data yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang saat berlangsungnya proses penghitungan suara. 

Terkait nilai gugatan, didasari penggugat atas aktivitas pencalonannya selama menjalani tahapan pemilihan legislatif DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kabupaten Kepahiang.

Mulai dari melaksanakan sosialisasi hingga kampanye selama Pemilu 2024, penggugat melihat KPU Kepahiang diduga tidak menjalankan penyelenggaraan berdasarkan regulasi yang ada.

"Untuk proses hukum selanjutnya, kita dalam posisi menunggu saja," jelas Asuan.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan