Hukum Memajang Hiasan Gambar Hingga Kepala Hewan di Rumah, Haram?
Anda seorang Muslim namun memajang hiasan dalam bentuk gambar hewan atau kepala hewan yang diawetkan, berikut hukumnya dalam Islam. (Foto: Tri Shandy Ramadani)--
KORANRB.ID – Anda seorang Muslim namun memajang hiasan dalam bentuk gambar hewan atau kepala hewan yang diawetkan, berikut hukumnya dalam Islam.
Masa ada beberapa pajangan yang berbeda terkait memajang gambar mahluk hidup sebagai hiasan dinding di rumah anda.
Namun untuk ulama yang berpegang pada Madzhab Safi’i dan Hambali mengharamkan hal tersebut.
Ulama-ulamna tersebut diantaranya mengambil landasan dari Abu Hurairah, Jibril Alaihis Salam datang dan mengucapkan pada salam pada Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam dan Rasulullah mengenal suaranya maka beliau bersabda sebagaimana Hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad.
“Sesungguhnya di dalam rumah anda tirai di dinding yang bergambar patung, potongla kepalanya dan jadikanlah ia keset atau bantal lalu dudukilah karena seseungguhnya kami (para malaikat) tidak masuk ke dalam rumah yang didalamnya ada patung,”.
BACA JUGA:Berbahaya, Ini Dampak Jika Sering Gunakan Tusuk Gigi
Selain itu ada juga dari Ibnu Umar dia berjara, “ Jibril berjanji kepada Nabi Shallahu ‘Alaihi Wasallam, namun Jibril terlambat datang hingga Nabi Shallahu ‘Alaihi Wasallam menunggu sangat lama.
Lalu Nabi Shallahu ‘Alaihi Wasallam keluar dan menemuinya lalu menanyakan sebenarnya apa yang tengah terjadi, maka Jibril berkata kepada beliau.
Sebagaimana hadist yang diriwayatkan Bukhari, “Sesungguhnya kami tidak memasuki rumah yang di dalamnya tedapat gambar dan anjing,”.
Namun ada juga ulama yang berpendapat hiasan dalam bentuk gambar diperbolehkan di pajang di rumah namun bukan mahluk hidup diantaranya pemandangan.
Itulah yang bisa anda jadikan literasi terutama saat anda berniat memilih hiasan di dinding rumah anda.
BACA JUGA:Jangan Anggap Enteng, Ini Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berada di Jalan Tol
Sementara itu, untuk pajangan yang merupakan hewan yang diawetkan memiliki pandangan ulama yang berbeda.
Hewan yang diawetkan atau Tahnith nilai bukan sebagai gambar atau mahluk yang menyerupai ciptaan Allah Azza Wa Jalla melainkan memang mahluk yang diciptakan Allah Azza Wa Jalla.