Sewa Lahan Insenerator Sampah Medis Tunggu Kepastian Pelindo

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi. --ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Yanmar Mahadi menyebutkan kelanjutan pembangunan Insenerator sampah medis yang akan menyewa lahan tunggu kepastian dari Pelindo.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan menyewa lahan sebesar 2 hektare untuk pembangunan insenerator sampah medis tersebut.

Hal tersebut, sesuai persyaratan baru yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tempo lalu, yang meminta pembangunan menggunakan sistem sewa.

“Kita tunggu konfirmasi dari pihak Pelindo, seperti apa,” ungkap Yanmar.

BACA JUGA:Gelapkan Produk Telkomsel Mencapai Rp 500 Juta, Jadi Tersangka di Polres Kaur dan Bengkulu Selatan

Biaya sewa nantinya akan ditetapkan oleh pihak Pelindo.

Hingga saat ini, Pemprov Bengkulu masih menjalankan komunikasi terkait biaya sewa tersebut.

Dikarenakan minimal sewa lahan tersebut 20 tahun, pihaknya sangat mengharapkan pihak Pelindo dapat memberikan waktu lebih dari itu.

“Kita harapkan sewanya nanti lebih dari 20 tahun, jadi seperti apa jadinya.

BACA JUGA:Realisasi PAD Baru Capai Rp50,25 Miliar, Piutang Pajak Membengkak Hingga Rp119 Miliar

Kita komunikasi terlebih dahulu,” ungkap Yanmar.

Sebelumnya, rencana pembangunan insenerator sampah medis tersebut, tidak akan berkewajiban membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sendiri.

Melainkan, pihak Pemprov Bengkulu hanya diperuntukan untuk membuat AMDAL kawasan. 

Dengan catatan, pihaknya akan membuat Rencana Pengeloalan Lingkungan Rehabilitas Hutan dan Lahan (RPL - RHL) rinci.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan