Termasuk Bengkulu, Ini 4 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Siapkan 3 Dokumen Penting
PAJAK: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor diterapkan lagi Juni 2024 ini. Cek daftar provinsi pelaksananya. (Foto : Heru Praman Putra/koranrb.id)--
4. Jawa Tengah
Pemilik kendaraan di Provinsi Jawa Tengah dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang dilaksanakan terhitung 20 Mei sampai 19 Desember 2024.
Secara lengkap program pemutihan pajak yang diberlakukan berupa, pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi (20 Mei - 19 Desember 2024).
Lalu, Diskon Pajak Tahun Berjalan (2,5% - 5% untuk yang taat pajak) (20 Mei - 19 Desember 2024). Pembebasan Biaya Pajak Progresif (20 Mei - 19 Desember 2024).
Keringanan Tunggakan PKB (10% - 50% untuk tunggakan 1 - 5 tahun) (20 Mei - 20 Agustus 2024).
5. Sulawesi Selatan
Program Pemutihan Bulan Juni 2024 Sulawesi Selatan tidak ketinggalan dalam mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Juni 2024 dan berlaku sampai dengan tanggal 30 bulan ini.
BACA JUGA:KTP Anda Dicatut untuk Dukungan Pasangan Calon Kepala Daerah? Begini Cara Mengeceknya
BACA JUGA:Berduet dengan Erwin Octavian di Pilkada Seluma, Jonaidi SP Akui Masih Ada yang Ditunggu
Promosi yang ditawarkan meliputi: Diskon PKB 30% untuk angkutan barang. Diskon PKB 40% untuk angkutan orang (pelat kuning).
Pembebasan Tarif Progresif PKB. Pembebasan Tarif dan Denda BBNKB Penyerahan ke-II. Pembebasan Denda PKB bila melakukan BBNKB ke-II dan seterusnya.
Itulah tadi daftar provinsi di tanah air yang terapkan program pemutihan pajak kendaraan berikut mekanismenya sepanjang Juni 2024. Manfaatkan segera, jangan sampai ketinggalan. (*)