Termasuk Bengkulu, Ini 4 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Siapkan 3 Dokumen Penting

PAJAK: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor diterapkan lagi Juni 2024 ini. Cek daftar provinsi pelaksananya. (Foto : Heru Praman Putra/koranrb.id)--

Putusan resmi program pemutihan pajak kendaraan telah diteken Gubernur Bengkulu Nomor E. 290. BPKD Tahun 2024.

BACA JUGA:Berduet dengan Erwin Octavian di Pilkada Seluma, Jonaidi SP Akui Masih Ada yang Ditunggu

BACA JUGA:Punya Sifat Pelupa, Coba Kamu Lakukan Hal Ini

Sesuai keputusan gubernur Bengkulu, pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 4 Juni hingga  30 November 2024. Pemutihan pajak kendaraan ini, berlaku untuk seluruh jenis kendaraan.

Dalam penjelasannya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi S.Pd, MM, M.Si mengatakan pemutihan pajak kendaraan berupa pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik swasta, umum dan pemerintahan terhadap kendaraan bermotor roda 2 atau lebih.

Selanjutnya, pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan roda dua atau lebih.

Lalu, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kemudian, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

BACA JUGA:Launching Pilkada Kaur Bakal Meriah Nih, KPU Datangkan Artis Pantura hingga Band Lokal yang Lagi Naik Daun

BACA JUGA:UPDATE: Harga Emas Batangan Antam Terbaru di Pegadaian, Selasa 4 Juni 2024

Serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemprov Bengkulu berlaku untuk seluruh kendaraan. Baik itu kendaraan pribadi, maupun kendaraan dinas milik pemerintah," kata Haryadi. 

Untuk prosedur pembayaran PKB tahunan, pemilik kendaraan harus datang ke salah satu Samsat Bengkulu atau melalui Samsat Keliling.

Ada pengecekan kelengkapan dokumen, kemudian pemilik kendaraan akan diinformasikan jumlah pajak tahunan kendaraan yang harus dibayarkan

Sedangkan untuk membayar pajak 5 tahunan, prosesnya agak berbeda karena ada pengecekan fisik kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026: Ini Prediksi Starting Line Up Timnas Indonesia Vs Irak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan