Masih Kurang 1.133 Bidang Tanah Ikut PTSL, Target 2.700 Sertifikat Gratis di 9 Kecamatan
PROGRAM PTSL: Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Bengkulu Utara Slamet Purwanto terkait sertifikat gratis. FOTO: SHANDY.KORANRB.ID--
Sehingga lahan-lahan masyarakat yang belum memiliki alas hak sertifikat baik lahan permukiman maupun perkebunan bisa mengikuti program PTSL yang tak dipungut biaya apapun alias gratis ini.
BACA JUGA:Listrik di Sumsel, Jambi dan Bengkulu Pulih 100 Persen, Begini Penjelasan PLN
“Kita bersama pemerintah desa terus melakukan sosialisasi sehingga masyarakat semakin banyak yang mengikuti program PTSL,” pungkas Slamet.
Sekadar mengetahui, masyarakat bisa mengikuti program PTSL jika sudah memiliki lahan tanah sesuai dengan surat keterangan awal.
Nantinya tim dari Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi bersama dengan saksi-saksi pemilik lahan yang berbatasan.
Untuk satu sertifikat penerima program PTSL maksimal lahan seluas 2 hektare.