Bukti Pelunasan PBB Jadi Syarat Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE mengumumkan gaji ke-13 untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera cair.

"Mulai hari Rabu, OPD sudah bisa menyampaikan usul pencairan dana gaji ke-13. Diharapkan di bawah tanggal 10 Juni ini pembayaran gaji ke-13 sudah tuntas 100 persen," jelas Andy.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh para PNS dan PPPK untuk menerima gaji ke-13 ini.

Mereka harus melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada bendahara gaji di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Total anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sekitar 4.000-an PNS dan PPPK itu mencapai Rp21 miliar–Rp22 miliar," tambah Andy.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp 37,41 Triliun untuk IKN, Ini Tujuannya

Andy Ferdian menjelaskan bahwa penyampaian bukti lunas PBB sebagai syarat pencairan gaji ke-13 merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB. 

"Target penerimaan PBB tahun 2024 ini sebesar Rp2,4 miliar. Semakin cepat pelunasan PBB, maka semakin cepat target penerimaan PBBnya tercapai," terangnya.

Saat ini, total tunggakan PBB dari para wajib pajak masih mencapai Rp5 miliar.

Untuk memacu penerimaan PBB, Pemkab telah melakukan pemutakhiran data objek PBB.

Dengan langkah ini, diharapkan penerimaan PBB dapat meningkat signifikan, membantu pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Rejang Lebong.

"Tahun 2024 ini kita sudah melakukan pemutakhiran objek PBB di Kecamatan Curup Tengah dan Curup. Nanti akan dilanjutkan ke Curup Selatan, Curup Utara, dan Curup Timur. Dengan adanya perubahan nilai jual objek pajak (NJOP), maka nilai PBB-nya pun akan naik," ungkap Andy.

Andy menambahkan salah satu alasan utama adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Gugatan Listrik Padam Dewan, Buka Posko Pengaduan Hitung Kerugian, PLN UP3 Bengkulu Teruskan ke UID S2JB

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan