Putusan Dikabulkan PHPU Pileg 2024 Melonjak, Segini Totalnya

Putusan dikabulkan PHPU Pileg 2024 melonjak, segini totalnya--shandy/rb

BACA JUGA:38 Anggota Paskibraka Lebong Sudah Dikantongi Kesbangpol, Pengumuman Tunggu Ini

''Kami menghimbau kepada mereka agar 21 hari sebelum pelantikan segera menyetor LHKPN,'' kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Kewajiban tersebut penting disetor oleh para calon legislator. Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasangan Calon Terpilih, hal itu agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU ke depannya.

KPK sendiri sudah berkirim surat ke KPU dan KPU di daerah mengenai para legislator terpilih itu untuk menyetor harta benda yang dimiliki. Namun, KPU memang belum memberikan datanya secara umum lantaran masih adanya banyak gugatan di MK.

''Informasi terakhir baru data dari KPUD Provinsi Sumatera Selatan yang masuk,'' terang Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan