KPU Bengkulu Utara Butuh 841 Pantarlih, Pendaftaran Dibuka 13 Juni, Catat Persyaratannya
PENDAFTARAN PANTARLIH: Akan dibuka 13 sampai 19 Juni 2024 mendatang pada seluruh masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi Pantarlih dalam Pemilukada tahun ini. DOK/RB--
KORANRB.ID – KPU Bengkulu Utara akan merekrut 841 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan bertugas dalam Pemilu tahun ini.
Pendaftaran akan dibuka 13 sampai 19 Juni 2024 mendatang pada seluruh masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi Pantarlih dalam Pemilukada tahun ini.
Hal ini dibenarkan Komisioner KPU Bengkulu Utara, Dedi Mulyadi.
Ia menerangkan jika mereka yang mendaftar sebagai Pantarlih tersebut harus tinggal di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempatnya mendaftar.
BACA JUGA:9 Calon Kadis PUPR dan Kadis Kesehatan di Bengkulu Utara Mulai Seleksi Manajerial, Ini Jadwalnya
Sehingga mereka harus tercatat dalam daftar pemilih tetap yang akan menyelurkan hak pilihnya dalam pemilu mendatang.
“Syarat lainnya adalah syarat umum sebagai penyelenggara atau lembaga ad hoc, seperti memiliki KTP dan minimal lulusan SMA,” terangnya.
Pantarlih akan direkrut di tiap kawasan TPS dan bertugas melakukan pendataan pemilih.
Ia mempersilakan masyarakat yang merasa memenuhi syarat untuk mendaftar nantinya sebagai Pantarlih.
BACA JUGA: Terima Gaji Juni, Kinerja Guru PPPK di Bengkulu Utara Mulai Dinilai
BACA JUGA:Lahan Pemda Bengkulu Utara akan Disiapkan Sertifikat Tanah Elektronik
“Jumlah yang kita butuhkan 841 Pantarlih yang nantinya akan bertugas untuk tahapan Pemilukada saat ini,” terangnya.
Pantarlih bertugas melakukan penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih.