Eks Kepala MAN 2 Kepahiang Dapat Jatah Dana BOS Paling Banyak, Giliran Terungkap Paling Lamban Kembalikan

JELASKAN: Penyidik Kejari Kepahiang memaparkan uang kerugian negara yang telah dikembalikan para tersangka dugaan korupsi BOS MAN 2 Kepahiang. Eks kepala dapat jatah paling banyak--Heru Pramana Putra

Total, uang dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang yang telah dikembalikan ke Kejari Kepahiang mencapai Rp246 juta.

Artinya, masih tersisa Masih tersisa Rp373, 32 juta kerugian negara yang belum juga dikembalikan kepada negara. 

Melihat komposisi pembagian jatah uang korupsi dari ketiga tersangka, maka besar kemungkinan sisa kerugian negara Rp373,32 juta yang belum juga dikembalikan adalah kewajiban dari sang eks kepala MAN 2 Kepahiang, Tsk Am.

BACA JUGA:UPDATE: Harga Emas Batangan Terbaru di Pegadaian, Selasa, 11 Juni 2024

BACA JUGA:12 Cara Menghindari dan Melawan Serangan Beruang, Kamu Bisa Gunakan Panci

"Detilnya, dari mana dan ke mana saja uang digunakan nanti di persidangan akan disampaikan," elak Kasi Pidsus. 

Pihaknya berharap, nilai kerugian negara yang ditemukan dalam perkara dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang ini dapat dikembalikan secara utuh sebelum proses penuntutan di persidangan berjalan.

"Jika tidak, tentunya kita akan menjalankan sesuai SOP yang ada. Kalau komitmen pengembalian dari tersangka sudah ada. Kita tunggu saja sebelum adanya proses penuntutan," tambah Kasi Pidsus. 

Sebelumnya, eks Kepala MAN 2 Kepahiang sekaligus KPA dan PPK Am, eks bendahara Epd dan eks Kepala Urusan Tata Usaha (TU) Us telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejari Kepahiang ke Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong sejak, Selasa, 28 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Punya Sayap Tapi Kok Ayam Tak Bisa Terbang? Ternyata Ini Alasannya

BACA JUGA:Sering Tumbuh Liar, Ternyata Ini Manfaat Tanaman Hias Caladium

Ketiga tersangka nekat memanipulasi dokumen laporan pertanggungjawaban atau SPj dana BOS MAN 2 Kepahiang 2021-2022.

Manipulasi laporan SPj ini mesti dilakoni ketiga Tsk, guna menyamarkan kegiatan fiktif bersumber dari dana BOS yang semestinya dialokasikan untuk banyak hal terkait pendidikan di sekolah.

Tersangka diduga melakukan, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan