Samsat Rejang Lebong Kumpulkan Rp7,5 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor

AKTIVITAS: Pelayanan publik di Kantor Samsat Rejang Lebong-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

BACA JUGA:Miris! Berikut 8 Hewan Cantik Asli Indonesia yang Terancam Punah

"Untuk selanjutnya karena ada program pemutihan pajak, warga yang akan membayar pajak kendaraan yang sudah lewat tidak dikenakan denda dan hanya membayar pajak satu tahun berjalan saja," terang Sabirin.

Dengan dimulainya program pemutihan pajak, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan meningkat, sehingga target pendapatan pajak tahun 2024 dapat tercapai.

Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan memperbaiki administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

“Kita berharap program ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotornya. Karena sejatinya program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat sebagai wajib pajak untuk bisa memperbaiki administrasi kendaraan bermotor miliknya,” beber Sabirin.

Dengan dimulainya program pemutihan pajak, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan meningkat.

Hal ini akan membantu pemerintah daerah mencapai target pendapatan pajak tahun 2024 dan juga memperbaiki administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:DBD Mukomuko Tembus 411 Kasus, Upaya Dinkes Mukomuko

BACA JUGA:Daerah Kamu Sering Longsor? Mungkin Ini Faktor Penyebabnya!

“Partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak tidak hanya bermanfaat bagi pendapatan daerah tetapi juga untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Dengan pendapatan yang meningkat, pemerintah dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk perbaikan jalan, fasilitas umum, dan layanan publik lainnya,” tambahnya.

Selain itu, program pemutihan pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.

Dengan tidak adanya denda keterlambatan, masyarakat akan merasa lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat secara signifikan.

Ke depan, UPTD-PPD Samsat Rejang Lebong berencana untuk terus meningkatkan pelayanan dan sosialisasi terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Upaya ini termasuk dalam strategi untuk mencapai target pendapatan dan memastikan bahwa seluruh masyarakat memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu.

“Dengan dukungan dan kerjasama dari masyarakat, pemerintah daerah optimis dapat mencapai target pendapatan pajak yang telah ditetapkan dan memanfaatkan dana tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong,” papar Sabirin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan