Puluhan Personel Satpol PP Ikuti Diklatsar untuk Perkuat Penegakan Peraturan Daerah
DIKLAT: Personel Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong berfoto bersama saat pembukaan Diklatsar.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-
"Jadilah abdi negara yang tangguh, profesional, dan berdedikasi tinggi. Tugas kalian adalah menjaga ketertiban dan keamanan, memastikan peraturan daerah dipatuhi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Akhmad Rifa’i, SP, menyatakan bahwa Diklat ini diikuti oleh 23 personel yang baru direkrut.
Diklat ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari 11 hingga 13 Juni 2024.
Menurutnya, diklat ini dilaksanakan untuk membekali para personel yang baru direkrut terkait tugas pokok dan fungsi Satpol PP, serta membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan tugasnya.
Para pemateri dalam Diklat ini terdiri dari berbagai pejabat di lingkungan Satpol PP, termasuk Kepala Satpol PP, Sekretaris Satpol PP, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), serta Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Perlindungan Masyarakat (SDA dan Linmas).
Adapun materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek, mulai dari pemahaman dasar tentang hukum dan peraturan daerah, teknik-teknik penegakan hukum, hingga strategi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Dengan pelaksanaan Diklat ini, diharapkan para personel baru Satpol PP dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan profesional, serta dapat memberikan kontribusi positif bagi penegakan peraturan daerah di Kabupaten Rejang Lebong,” kata Ahmad.
BACA JUGA:Cek Rekening Sekarang, Gaji 13 ASN Pemprov Bengkulu Sudah Ditransfer
Akhmad menambahkan, pelatihan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa personel Satpol PP memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka secara efektif dan efisien.
Dengan demikian, diharapkan keberadaan Satpol PP dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di Kabupaten Rejang Lebong.
Karena selain fokus pada peningkatan kompetensi teknis, Diklat ini juga menekankan pentingnya sikap profesionalisme dan integritas.
Personel Satpol PP diharapkan tidak hanya mahir dalam menerapkan aturan, tetapi juga dapat menjadi teladan dalam hal kedisiplinan dan etika kerja.
“Ini penting mengingat peran Satpol PP yang sering berinteraksi langsung dengan masyarakat, sehingga perilaku mereka dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan,” bebernya.
Ia mengatakan, dalam Diklat ini nantinya akan diisi dengan beberapa sesi latihan.