Poros Baru Pilkada Seluma di Luar Erwin dan Teddy, Ini Tokoh Berpeluang Maju
Poros baru Pilkada Seluma di Luar Erwin dan Teddy, ini tokoh berpeluang maju --antok/rb
BACA JUGA:Banyak Kader Maju di Pilkada Bengkulu, Penjelasan Ketua PW Muhammadiyah
“Saya selaku kader partai belum dapat menentukan sikap. Karena keputusan resmi ada ditangan DPP Partai Gerindra,” tegas Jonaidi.
Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD Seluma yang juga Ketua DPD II Golkar Seluma, Yudi Harzan rencananya memang akan maju di Pilkada Seluma.
Saat dikonfirmasi, Yudi Harzan tidak menampik bahwa dirinya memang diusung untuk maju oleh Partai Golkar.
Partai Golkar saat ini memang telah mengerucutkan dukungannya terhadap empat tokoh yang akan diusung oleh partai bergambar pohon beringin ini.
Keempatnya tengah disurvei sebagai bahan pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sebelum akhirnya diputuskan.
Yakni Erwin Octavian, SE, Teddy Rahman, SE, MM, Yudi Harzan, dan Samsul Aswajar.
Erwin dan Teddy masuk dalam bursa calon bupati, sedangkan Yudi dan Samsul masuk dalam bursa calon wakil bupati.
“Saat ini proses surveinya telah dimulai, lalu hasilnya akan dibawa ke DPP Golkar untuk dipertimbangkan. Masukan dari DPD I dan II juga masih akan berpengaruh terhadap keputusan DPP,”jelas Yudi Harzan.
Terakhir, yakni Ketua DPD Nasdem Seluma yang juga mantan Ketua DPRD Seluma, Tenno Heika.
Tenno Heika secara terang terangan mengaku memang ingin maju di Pilkada Seluma 2024, baik menjadi calon bupati maupun calon wakil bupati.
Namun Tenno tidak menutup kemungkinan akan mengisi kursi calon wakil bupati, jika memang ada calon bupati yang dinilai layak dan masuk kriteria partai Nasdem.
"Kita tidak bisa berdiam saja menunggu perubahan, kitalah yang menciptakan perubahan itu sendiri untuk kemajuan Kabupaten Seluma. Maka saya pastikan saya siap maju Pilkada Seluma,”papar Tenno.
Untuk diketahui, saat ini di DPRD di Kabupaten Seluma ada 30 kursi yang tersedia, artinya syarat untuk maju sebagai calon bupati yakni 6 kursi. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 10 Tahun 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pada pasal 40 ayat (1) dengan jelas disebutkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.