JPU Siapkan 124 Saksi, 3 Ahli ke PN Tipikor Buktikan Dugaan Korupsi PNPM Air Napal
PERKARA TIPIKOR: Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara Ekke Widoto Khahar (kiri) memastikan 124 saksi akan buktikan dugaan korupsi PNPM Air Napal.--Foto: Tri Shandy.Koranrb.Id
Dalam pasal ini mendakwa kedua terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Dakwaan kedua Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan terakhir adalah Pasal 9 Undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Darurat Longsor, Lebong Terancam Terisolir, Sepekan 5 Kali Longsor Susulan di Talang Ratu
Dengan bukti yang dimiliki penyidik, jaksa berkeyakinan jika mereka dapat membuktikan sudah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa.
Termasuk besaran kerugian negara yang muncul Rp 1,2 miliar tersebut.