Ketahui Hukum Makan dan Tidur di Masjid, Berikut Pandangan 4 Imam Mazhab
Bagaimana hukum makan dan tidur di dalam masjid menurut Islam? --Tri Shandy Ramadani
KORANRB.ID – Tak sedikit kebiasan di masyarakat menjadikan Masjid bukan hanya untuk tempat ibadah, namun juga berbagtai kegiatan.
Bahkan dalam kegiatan tersebut warga kerap kali tidur ataupun makan di dalam masjid.
Lalu bagimana hukumnya tidur dan makan di dalam masjid berdasarkan pandangan dari empat Mazhab, berikut pandangannya.
1. Mazhab Hanafi
Tidur di dalam masjid berdasarkan Mazhab Hanafi hukumnya makruh kecuali bagi musafir dan orang-orang atau jemaah yang tengah beri’tikaf di dalam Masjid.
BACA JUGA:Ternyata Ini Berkah Daging Kurban, Tapi Ada Juga Larangan Yang Harus Dihindari
BACA JUGA: 5 Jenis Ayam Sering Dijadikan Hewan Peliharaan, Ternyata Ini Keunggulannya
Tidak ada larangan untuk tidur di dalam masjid jika memang orang tersebut masuk ke dalam masjid dengan keadaan suci dan berniat untuk beribadah dan i’tikaf.
Namun dalam keadaan tersebut orang tersebut tertidur maka tidak dipermasalahkan.
Sementara itu Mazhab ini juga berpandangan jika makan di dalam masjid hukumnya makruh jika makanan tersebut tidak mengelaurkan aroma tidak sedap.
Sedangkan jika makanan tersebut menimbulkan aroma tidak sedap, maka hukumnya menjadi Makruh Tahrim atau Makruh yang lebih dekat dengan perbuatan haram.
Makanan yang berbau tidak sedap bisa menyebabkan terganggunya jemaah yang tengah beribadah.
BACA JUGA:10 Keutamaan Petugas Penyembelihan Hewan Kurban
BACA JUGA:Berikut Tips Memasak Nasi di Magicom Agar Tahan Lama dan Murah