Ketahui Hukum Makan dan Tidur di Masjid, Berikut Pandangan 4 Imam Mazhab
Bagaimana hukum makan dan tidur di dalam masjid menurut Islam? --Tri Shandy Ramadani
BACA JUGA: Kaya Akan Nutrisi, Ini Manfaat 'Biji' Kambing Jantan untuk Kesehatan, Terutama Vitalitas Seksual
Hukum ini juga berlaku bagi orang yang memakan maknaan dengan aroma menyengat atau aroma yang tidak sedap.
Bahkan, hukum makruh ini juga berlaku bagi orang yang baru saja usai memakan makanan yang menyebabkan aromanya menempel di tubuh orang tersebut dan akan melakukan ibadah.
Hal ini karena aroma tersebut dikhawatirkan jika aroma tersebut bisa mengganggu orang lain yang tengah beribadah.
4. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpandangan tidur di dalam Masjid hukumnya boleh jika dilakukan pada siang hari.
Sedangkan untuk malam hari hanya dibolehkan jika masjid tersebut berada di perdesaan dengan kemungkinan adanya orang yang kemalaman di dalam perjalanan dan hukum nya men jadi makruh.
Namun masjid tidak boleh dijadikan tempat tinggal, kecuali jika memang orang tersebut sudah meniatkan dirinya beribadah did alam masjid.
BACA JUGA:Sembelih Sapi Kurban, Wabup Kepahiang Singgung Masa Jabatan Terakhir
Namun hukum ini hanya diperbolehkan bagi kaum pria dan bukan wanita atau pasangan.
Sementara itu, mazhab Maliki makan makanan di dalam masjid dibolehkan bagi musafir yang tidak memiliki tempat tinggal.
Bagi musafir boleh untuk makan di dalam masjid asalkan tidak mengotori masjid dan jika mengotori maka kotoran tersebut bukan kotoran yang tidak bisa dibersihkan.
Itulah pandangan dari empat Mazhab terkait aktifitas makan dan tidur di dalam masjid.
Hal ini harus nya bisa menjadi pedoman anda dalam tidur maupun makan di dalam Masjid.