Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Lapor ke Polda, Beberkan Masalah Ini
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi lapor ke Polda, beberkan \masalah Ini --zulkarnain/rb
Mantan Bupati Seluma Murman Lapor ke Polda, Beberkan Masalah Ini
KORANRB.ID - Serius ingin mengusut kepemilikan tanah di Kelurahan Napal Kecamatan Seluma seluas total 35 hektare yang mencatut namanya, Mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH mengaku sudah melapor ke Polda Bengkulu.
Murman Affendi beberkan masalah ini
Menurut Murman, adanya pencatutan yang merugikan dirinya ini sengaja dilakukan oleh oknum tertentu untuk menutupi modus kejahatan.
Karena di dalam investigasi yang dilakukan tim, terdapat banyak kejanggalan.
BACA JUGA:Mantan Bupati Murman Bantah Pembebasan Lahan di Kelurahan Napal Tahun 2010 dan 2011
BACA JUGA:Mantan Bupati Murman Klaim Lahannya Bukan Hasil Pembebasan Pemkab BS
Adapun beberapa poin kejanggalan yang ditemukan Murman, yakni adanya nota dinas dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan ( Kabag Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma, Tarmizi Yunus ke Bupati Seluma melalui Sekretaris Daerah (Sekda) yang dimuat pada tanggal 23 Februari 2010.
Isinya yakni permohonan persetujuan pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh tahap II atas nama H. Murman Effendi seluas 16,5 hektare di Desa Napal dengan harga Rp 3,3 miliar.
Hal ini mengacu atas kesepakatan yang tercantum dalam berita acara musyawarah nomor : 590 / 773 / B. 1 / 2010 tanggal 5 Maret 2010.
“Ini kan janggal, bagaimana bisa nota dinasnya lebih dulu muncul di Februari, padahal berita acara musyawarah munculnya pada Maret,”ungkap Murman.
Kedua, yakni adanya pembayaran ganti rugi duluan, baru muncul surat kepemilikan tanah (SKT).
BACA JUGA:Mantan Bupati Murman Bakal Dipanggil, Dugaan Tipikor Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma