Sempat Ditunda, JPU Siap Tuntut 3 Terdakwa Perkara Korupsi Setwan Seluma Rabu 19 Juni, Sisa KN Rp400 Juta
TUNTUT: JPU Kejari Seluma siap tuntut 3 terdakwa yang terseret perkara korupsi belanja operasional Setwan Seluma tahun anggaran 2021 Rabu, 19 Juni 2024.WEST JER TOURINDO/RB--
Dilanjutkan Rahmat dirinya dengan kedua terdakwa Husni dan Salmun pada saat penutupan anggaran oprasional 2020 dengan 2021 seluruh dana diambil, kecuali dana dari tiga kegiatan yang memang tidak bisa diambil.
“Anggaran tersebut kami ambil dari seluruh anggaran di tahun 2021 cuman ada tiga yang tidak kami ambil,” ungkap Rahmat.
Dana kegiatan yang tidak bisa diambil tersebut meliputi biaya makan minum pimpinan, biaya pegawai serta serta biaya Bimtek, selain itu pada 2021 diambil untuk menutupi dana oprasional yang hilang pada 2020.
Rahmat mengaku dirinya sebagai Bendahara diperintahkan terdakwa Husni untuk mengetik dan mencairakn dana tersebut.
“Saya melakukan pencairan namun dibantu dengan Salmun serta diperintahkan oleh Husni,” jelas Rahmat.
Selain itu disampaikan Rahmat, dirinya juga ikut andil dalam memberikan saran pada kedua terdakwa untuk mengambil dana oprasional 2021.
Kemudian rencana tersebut dimuluskan juga oleh terdakwa Salmun. Atas pembagian kerja tersebut diceritakan Rahmat bahwa dirinya bersama dua terdakwa melakukan pertemuan di ruangan kepegawaian.
“Pokonya kami bertiga terlibat dalam kasus ini,” terang Rahmat.
Dari keterangan Rahmat tersebut, Husni dan Salamun tidak ada yang membantah.
Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Julita SH mengatakan ketiga kliennya sudah kooperatif selama pemeriksaan keterangan. Bahkan sudah menyicil kerugian negara.
Dengan demikian Julita berharap bisa dijadikan pertimbangan Majelis Hakim.
“Untuk hukuman nantinya bisa dipertimbangkan melihat betapa koperatifnya terdakwa dalam persidangan,” terang Julita
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Erick SH, MH menerangkan pada persidangan kemarin seharusnya ada saksi dari BPK, namun berhalangan hadir, serta tim audit independen juga berhalangan hadir.
“Terdakwa adalah saksi kunci dan hanya mereka yang tahu perkara ini. Untuk kesaksian tidak ada yang menjadi temuan baru, untuk sidang berikutnya kita akan lengkapi fakta persidangan untuk menunjang kelangkapan bukti fakta persidangan,” tutup Erick.
Untuk diketahui, dalam menghadapi persidangan ini, Kejari Seluma menyiapkan setidaknya 10 JPU.