Sempat Ditunda, JPU Siap Tuntut 3 Terdakwa Perkara Korupsi Setwan Seluma Rabu 19 Juni, Sisa KN Rp400 Juta

TUNTUT: JPU Kejari Seluma siap tuntut 3 terdakwa yang terseret perkara korupsi belanja operasional Setwan Seluma tahun anggaran 2021 Rabu, 19 Juni 2024.WEST JER TOURINDO/RB--

Rincian pengembalian KN terakhir dilakukan sebelum pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Kamis, 29 Februari 2024 sekitar total Rp 173 juta, dan sekitar Rp1 miliar sudah dikembalikan saat masa penyelidikan.

“Hingga saat ini KN yang tersisa sekitar Rp 400-an juta dari total Rp 1,6 miliar,” ungkap Ghufroni.

BACA JUGA: Polisi Amankan 12 Tsk Selama Operasi Musang di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp2 Miliar, Minta Tersangka Dihukum Berat

Meskipun menyisakan waktu sekitar 1 hari lagi, namun jaksa masih akan menunggu iktikad baik dari para terdakwa hingga sebelum penuntutan, karena apabila KN dipulihkan sepenuhnya. Maka kemungkinan besar akan menjadi pertimbangan saat pembacaan tuntutan nantinya.

Dengan adanya pengembalian KN, tidak menutup kemungkinan juga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.

"Hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum agenda tuntutan," terang Ghufroni.

Ghufroni  mengatakan ketiga terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP 

"Untuk ancamannya yakni hukuman penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tegas Ghufroni.

Sekadar mengulas, keterangan tiga terdakwa telah diperiksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, 30 Mei 2024. Dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.

Para terdakwa diperiksa keterangan terkait penutupan anggaran 2020 dengan anggaran 2021.  

Terdakwa Rahmat membenarkan dirinya selaku Bendahara dan mengetahui adanya dana yang hilang yang kemudian ditutupi dengan anggaran operasional pada 2021.

“Memang benar kami bertiga penutup anggaran 2020 dengan 2021,” terang Rahmat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan