Tunjangan 130 Guru Non Sertifikasi Triwulan I di Bengkulu Tengah Dibayarkan

Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah mencairkan tunjangan 130 guru non sertifikasi untuk triwulan I.

Dinas Dikbud sudah membayar tunjangan tersebut pada pekan lalu.

Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si melalui Operator TPG Dinas Dikbud, Napoleon, S.Pd menjelaskan, tunjangan non sertifikasi di Kabupaten Bengkulu Tengah pada triwulan I ini untuk 130 guru non sertifikasi.

BACA JUGA:Ternyata Ini Cara Membawa Hewan Peliharaan Naik Pesawat, Berani Melanggar Dampaknya Bikin Kamu Repot

BACA JUGA:Masih Lihat Jemaah Perempuan Saat Salat Jumat ? Ini Hukumnya Berdasarkan 4 Mazhab Dalam Islam

“Setiap guru menerima tunjangan Rp 250 ribu per bulan. Jumlah tersebut belum dipotong pajak. Kalau yang ada pajak maka dipotong pajak. Bagi guru yang tidak potong pajak maka tak dikenakan pajak. Semua ini berdasarkan golongan guru tersebut,” ungkapnya.

Tunjangan guru non sertifikasi ini diperuntukkan kepada guru-guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum menerima sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Namun bukan berarti seluruh guru yang belum menerima sertifikasi mendapatkan tunjangan non sertifikasi.

Sebab guru yang mendapatkan tunjangan non sertifikasi ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

BACA JUGA:Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Lapor ke Polda, Beberkan Masalah Ini

BACA JUGA:Siap-Siap Moge akan Memiliki SIM Khusus, Tes berbeda, akan Lebih Sulit

Guru yang mendapatkan tunjangan non sertifikasi ini adalah guru PNS dan PPPK yang belum mendapatkan sertifikasi dan belum memiliki sertifikat pendidik dan harus memenuhi jam mengajar 24 jam.

“Pada dasarnya syaratnya hampir sama dengan guru yang menerima sertifikasi. Tetapi bedanya guru yang mendapatkan tunjangan non sertifikasi ini guru yang belum memiliki sertifikat pendidik,” terangnya.

Untuk guru yang tidak menerima sertifikasi atau TPG dan tunjangan non sertifikasi karena jam mengajar guru bersangkutan tidak memenuhi syarat yakni 24 jam mengajar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan