Lama Rusak, Jalan Fatmawati 60 Meter Diperbaiki dengan Anggaran Rp 450 Juta APBD 2024
PERBAIKI: Jalan Fatmawati Kota Manna yang mengalami rusak berat segera diperbaiki Dinas PUPR Bengkulu Selatan.--Foto:Dokumen.Koranrb.Id
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Sekian lama rusak dan terkesan dibiarkan, akhirnya jalan Fatmawati Kota Manna mendapat perhatian pemerintah.
Telah disiapkan anggaran di Dinas PUPR sejumlah Rp450 juta untuk perbaikan Jalan Fatmawati, tepatnya depan Mapolsek Kota Manna, tahun 2024 ini.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bengkulu Selatan, Abdullah Umayah mengatakan, proses lelang kegiatan perbaikan jalan tersebut sudah selesai. Sehingga tinggal pelaksanaan pengerjaan perbaikan.
"Kini kita tinggal menunggu eksekusi di lapangan. Kalau proses lelang sudah selesai. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pekerjaan akan mulai berjalan,’’ ungkapnya.
BACA JUGA:1.050 Hewan Kurban Disembelih di Idul Adha, Sisa Stok 1.627 Ekor
Perbaikan Jalan Famawati akan dilakukan secara total. Namun, hanya di bagian jalan paling rusak, yakni sepanjang 60 meter.
Adapun sumber anggaran Rp450 juta untuk perbaikan jalan ini berasal dari APBD Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2024.
"Perbaikan fokus di lokasi yang paling rusak parah saja. Tepatnya, dari jembatan Air Sarak sampai depan Mapolsek Kota Manna, atau sekitar 60 meter,’’ jelas Abdullah.
Abdullah menambahkan, seharusnya perbaikan dilakukan secara menyeluruh. Namun, karena pertimbangan anggara yang belum memungkinan, dan status jalan tersebut masih jalan nasional, maka hanya 60 meter itu saja yang bisa diperbaiki.
BACA JUGA:Coba Melarikan Diri, Sopir Truk Box Kecelakaan Maut di Kaur Terancam Pidana
BACA JUGA: Antre Ikan Bandeng Gratis, 2 Handphone Milik Yurini Digasak Maling
Selanjutnya Dinas PUPR Bengkulu Selatan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu. Terutama, mengenai perbaikan lanjutan.
"Karena anggaran hanya Rp 450 juta, maka kita perbaiki dulu yang rusak parah. Untuk perbaikan selanjutnya, kami telah mengusulkan anggaran ke BPJN Kementerian PUPR,’’ ujarnya.