Dana Kelurahan Rp2,4 M Masih 'Ngendap' di Kasda Kepahiang, Lurah Masih Takut
Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Very Susanto menjelaskan dana kelurahan yang masih mengendap.--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
Sebagai pedoman, penggunaan dana kelurahan sudah dijelaskan secara rinci pada PP No.17 Tahun 2018 dan Permendagri No.130 tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan.
Pada pasal 30 dijelaskan, Pemda kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarpras Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Di Pasal 3 juga dijelaskan, kegiatan pembangunan sarpras Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampaklangsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Di dalam aturan tersebut telah disampaikan secara detil bahwa, lokasi anggaran dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Keiurahan, lurah berkedudukan sebagai KPA.
Lurah dalam melaksanakan anggaran menunjuk pejabat penatausahaan keuangan kegiatan.
Adapun penentuan kegiatan pembangunan sarpras Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan.