Disdikbud Mukomuko Terbitkan Surat Edaran Larang Calistung Menjadi Syarat Masuk SDN

MURID: Masuk SDN di Mukomuko tidak diwajibkan bisa membaca, menulis dan menghitung.-foto: disdikbud mukomuko/koranrb.id-

Selain itu dipastikan nanti Disdikbud saat pembukaan pendaftaran PPDB SD tanggal 24 Juni 2024 akan melakukan monitoring ke sekolah-sekolah.

Monitoring dilakukan untuk mengawasi pendaftaran di sekolah-sekolah berjalan sesuai dengan juknis dan surat edaran yang ada.

BACA JUGA:Seukuran Telapak Tangan Manusia! Berikut 5 Fakta Unik Laba-Laba Jaring Emas, Dapat Memangsa Burung

BACA JUGA:Waktu yang Tepat Jogging Pagi dan Sore, Serta Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh

“Kita nanti saat pendaftaran juga melakukan monitoring di sekolah-sekolah, agar pendafataran di sekolah sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Epi juga menjelaskan, PPDB tahun ajaran 2024 – 2025 Disdikbud Kabupaten Mukomuko pastikan jalur zonasi masih berada di persentase tertinggi sama dengan tahun sebelumnya.

Agar terjadi pemerataan murid baru yang akan memberikan keuntungan pihak sekolah, baik dari jam mengajar, jumlah siswa yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik), dan mempengaruhi jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan diterima nantinya.

“Di dalam kuota PPDB tahun ini, jalur zonasi tetap memiliki persentase paling tinggi, dibanding jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua. Dengan persentase jalur zonasi ini mencapai 70 persen,” katanya.

Dikatakan Epi, sedangkan untuk sistematisnya PPDB sama seperti sebelumnya peserta harus melakukan pendaftaran secara online yang kemudian menyerahkan berkas secara offline ke sekolah yang menjadi pilihan.

Kemudian juga peserta wajib menyertakan tanda bukti kelulusan dari sekolah, apabila ijazah belum diterbitkan. 

Untuk jalur zonasi, memiliki persentase paling tinggi dikarenakan bagaian dari upaya meningkatkan pemerataan peserta didik disetiap sekolah.

Peserta didik yang masuk sekolah lewat PPDB zonasi yaitu, peserta yang domisilinya maksimal 1.000 meter dari sekolah.

Sementara PPDB jalur prestasi, hanya diberikan lima persen, dan PPDB jalur prestasi akan dibuka lebih dulu dibanding jalur zonasi.

Hal itu untuk memberi ruang peserta didik berprestasi dalam mendapatkan sekolah yang diinginkan.

“Jika ada beberapa jalur yang tidak terpenuhi kuotanya, maka akan dilimpahkan ke PPDB jalur zonasi. Terkait sistem PPDB ini, kami juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke pihak sekolah dahulu,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan