Mau Pinjam Uang di Pinjol? jangan Khawatir, Ini 200 Fintech Pinjol Legal di OJK

Mau Pinjam Uang di Pinjol? jangan Khawatir, Ini 200 Fintech Pinjol Legal di OJK --Tri Shandy Ramadani

94. Singa - PT Abadi Sejahtera Finansindo.

95. Solusiku - PT Anugerah Digital Indonesia.

96. Toko Modal - PT Toko Modal Mitra Usaha.

97. TrustIQ - PT Trust Teknologi Finansial.

98. UangMe - PT Uangme Fintek Indonesia.

99. Uatas - PT Plus Ultra Abadi.

100. UKU - PT Teknologi Merlin Sejahtera.

Penting bagi anda yang ingin meminjam uang dari pinjaman online untuk memilih fintech yang legal dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sehingga anda bisa mendapatkan jaminan terkait dengan bunga yang ringan termasuyk juga cara penagihan yang lebih manusiawi.

BACA JUGA:Mengapa Ketika Merasa Kesakitan Orang Kerap Menutup Gigi? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:3 Tips Agar Bisa Berfikir Lebih Tepat Dan Cepat

Berikut bahaya jika anda meminjam uang dari pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. 

1. Pengawasan 

Fintech ilagal tidak memiliki regulasi yang jelas terkait siapa yang berhak melakukan pengawasi atas kegiatan penyaluran pinjaman yang dilakukan. 

Sedangkan mereka yang mengantongi izin dari OJK, maka JK berwenang melakukan pengawasan yang tentunya mengedepankan hak perlindungan konsumsi atau peminjam. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan