Mau Pinjam Uang di Pinjol? jangan Khawatir, Ini 200 Fintech Pinjol Legal di OJK
Mau Pinjam Uang di Pinjol? jangan Khawatir, Ini 200 Fintech Pinjol Legal di OJK --Tri Shandy Ramadani
2. Bunga dan Denda
Fintech illegal biasanya menerapkan bunga dan denda yang tinggi bahkan terkadang tidak masuk akal.
Ini yang terkadang membuat anda “terlilit” utang saat melakukan keterlambatan pembayaran dan tiba-tiba beban pembayaran anda menjadi membengkak.
3. Aturan Yang Mendasari
Fintech illegal tidak memiliki aturan yang jelas yang mnendasari aktifitasnya dalam menyalurkan pinjaman dan melakukan penagihan.
Sedangkan fintech legal wajib tunduk pada aturan OJK dan perundangan lainnya.
4. Penagihan
Anda pasti sudah mengethaui cara penagihan pinjol yang terkadang tidak manusiawi, ini biasnaya dilakukan pinjol ilegal.
Penagih biasanya menghubungi dengan cara kasar atau menyebarkan data pribadi anda di media sosial atau menghubungi orang yang anda kenal.
5. Pengelola
Pengelola fintech ilegal biasanya tidak memiliki pengalaman yang jelas pada bidang jasa keuangan.
Sedangkan mereka fintech yang terdaftar di OJK, OJK memastikan jika pengelola sudah memiliki pengalaman.
BACA JUGA:Kenapa Bengkulu Masih Defisit Beras? Ini Penyebabnya dan Daftar Produksi Beras Per Kabupaten
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi BUMDes Gardu Bengkulu Utara, Ini Perkembangan Terbarunya
6. Asosiasi Legal