Mau Pinjam Uang di Pinjol? jangan Khawatir, Ini 200 Fintech Pinjol Legal di OJK

Mau Pinjam Uang di Pinjol? jangan Khawatir, Ini 200 Fintech Pinjol Legal di OJK --Tri Shandy Ramadani

Fintech yang sudah etrdaftar di OJK maka mereka amsuk dalam asosiasi fintech yang juga didalam organisasi tersbeut terdapat sistem pengawasan atas kinerja.

Sedangkan fintech ilegal tidak memiliki organisasi yang jelas dan cenderung bergerak sendiri 

7. Domisili Kantor Tidak Jelas 

Pengelola kantor fintech ilegal biasnaya tidak memiliki kantor yang jelas, bahkan terkadang tidak memiliki kantor dan murni usaha dalam jaringan rumahan. 

Sedangkan pinjol yang legal memiliki bangunan kantor lantaran OJK melakukan survei lebihdulu ke kantor saat mendafgtar ke OJK. 

8. Diburu Aparat

Bisa jadi pinjaman online tempat anda meminjam tiba-tiba ditutup oleh aparat. 

Sata ini pemerintah sudah membentuk beberapa Satgas sehingga sangat berbahaya jikia anda sampai bekerjasama atau menanamkan modal.

9. Syarat Pinjaman Mudah 

Fintech ilegal biasnaya tidak membutuhkan syarat yang rumit.

Namun syarat yang diminta lebih khusus pada data pribadi anda dan meminta penyalinan data telepon anda yang bsia merugikan anda jika terjadi kredit macet. 

Sedangkan fintech legal biasanya memang cenderung lebih rumit dan meminta tujuan anda meminjam uang. 

10. Kanal Pengaduan 

Fintech ilegal juga biasanya tidak memiliki kanal pengaduan atau keluhan. 

BACA JUGA:Awas Keracunan! Helm Kotor dan Bau Bisa Bawa Berbagai Masalah! Ayo Hindari dengan Cara Mudah Ini…

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan