Ada Potensi Pelanggaran di Verfak Calon Independen, Bawaslu Wajib Lebih Aktif

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni mengatakan akan melakukan pengawasan dalam verfak calon independen.--Heru Pramana Putra/RB

BACA JUGA:Wujudkan KLA, Pemkab Kaur Dirikan Forum Anak

"Pengawasan ini sudah jadi tugas kami, kita akan semaksimal mungkin menjalankannya," kata Asuan. 

Di sini, ia juga meminta peran aktif semua masyarakat untuk ikut serta terlibat mengawasi semua potensi pelanggaran. 

Termasuk adanya potensi pelanggaran saat berlangsungnya Verfak calon independen Pilkada 2024 ini. 

"Kalau diserahkan kepada kami semua tentu tak maksimal.

BACA JUGA:Meskipun Libur Sekolah, Anak Masih Harus Belajar

Kita memiliki personel yang terbatas.

Makanya, kita juga berharap peran aktif semua masyarakat untuk ikut bersama melakukan pengawasan," harap Asuan. 

Diketahui, total KPU Kepahiang akan melakukan Verfak terhadap 54 ribu lebih dukungan sesuai hasil Vermin milik bakal calon pasangan independen Pilkada Kepahiang dan Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024. 

Rinciannya, Verfak terhadap pasangan Riri - Ujang  11.524 lembar KTP yang dinyatakan lolos Vermin. 

Serta, 43 ribu lembar lebih dukungan bakal calon pasangan independen Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Bengkulu. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan