PNS Bisa Ajukan 6 Kali Naik Pangkat Setahun, Kecuali Terganjal 3 Hal Ini

PNS: Kenaikan pangkat PNS Mulai tahun ini ditetapkan sebanyak 6 kali setahun. Sandi RB--

3. Angka Kredit Kurang 

Bagi PNS yang berstatus tenaga fungsional maka ada syarat penilaian angka kredit. 

Maka PNS harus memenuhi syarat penilaian angka kredit tertentu untuk bisa mengajukan kenaikan pangkat. 

Diantara yang bisa meningkatkan angka kredit tersebut adalah pengembangan diri seperti meningkatkan jenjang pendidikan. 

Selain itu juga adanya kegiatan penelitian seperti membuat karya ilmiah. 

Atau membuat inovasi pada bidang kerja maisng-masing yang bisa meningkatkan angka kredit masing-masing.

Itulah hal-hal yang perlu anda perhatikan saat ingin mengajukan kenaikan pangkat yang lebih tinggi. 

Meskipun saat ini periode pengajuan usulan menjadi 6 kali, namuin anda tidak akan bisa naik pangkat jika tidak memenuhi syarat tersebut.

Selain itu, juga sudah ditegaskan jika kenaikan pangkat bagi PNS bukanlah bagian dari hak melainkan bagian dari penghargaan yang diberikan pemerintah bagi PNS yang sudah bekerja dengan baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan