PNS Bisa Ajukan 6 Kali Naik Pangkat Setahun, Kecuali Terganjal 3 Hal Ini
PNS: Kenaikan pangkat PNS Mulai tahun ini ditetapkan sebanyak 6 kali setahun. Sandi RB--
e. Surat Perintah Menjalankan Tugas
F. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan waktu dua tahun dan capaian kinerja minimal baik
Namuin yang perlu dicatat oleh PNS, ada beberapa hal yang membuat anda tidak bisa mendapatkan kenaikan pangkat atau usulan kenaikan pangkat tersebut ditolak.
Setidaknya ada tiga sebab mengapa usulan kenaikan pangkat PNS yaitu
1. Sanksi Pegawai
Bagi anda PNS yang tengah menjalani sanksi disiplin pegawai maka tidak bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat.
Saat ini seluruh sanksi pegawai juga harus dismapaikan ke BKN.
Sehingga saat nama anda masuk dalam pengajuan usulan kenbaikan pangkat, maka akan tercatat jika anda tidak memenuhi syarat karena masih dalam rangka menjalankan hukuman disiplin.
Apalagi jika hukuman disiplin yang dijatuhkan tersebut berupa usulan penundaan kenaikan pangkat maupun jabatan.
2. Nilai SKP Rendah
Selain itu, BKN juga mewajibakan syarat kenaikan pangkat dengan melampirkan penilaian sasaran kinerja pegawai minimal dengan status baik.
Jika berdasarkan nilai tersebut anda tidak mendapatkan SKP dengan nilai baik setidaknya selama dua tahun, maka anda tidak bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat atau tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat.
SKP sendiri dibuat oleh masing-masing PNS sesuai dengan tupoksinya tugas jabatannya masing-masing.
Setelah SKP tersebut dibuat, maka atasan atau kepala organisasi perangakt daerah masing-masing harus memberikan penilaian pada kinerja masing-masing pegawai.
Tak jarang kepala OPD memberikan nilai butuk bagi PNSnya karena dinilai tidak melaksanakan tugas yang menjadi sasaran dengan kriteria baik.