PNS Bisa Ajukan 6 Kali Naik Pangkat Setahun, Kecuali Terganjal 3 Hal Ini
PNS: Kenaikan pangkat PNS Mulai tahun ini ditetapkan sebanyak 6 kali setahun. Sandi RB--
a. Sudah Empat tahun dalam pangkat terakhir
b. Foto Kopi SK Terakhir
C. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan capaian prestasi kerja selama dua tahun minimal bernilai baik.
BACA JUGA:Dihibur Bagindas, Ribuan Warga Hadiri Launching Maskot Pilkada KPU Bengkulu Utara
BACA JUGA:5 Kali Alami Pencurian Sejak Januari, Korban Rugi Rp10 Juta
2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
a. Foto Kopi SK terakhir
b. Foto Kopi SK Jabtaan Fungsional Tertentu
c. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan waktu dua tahun dan capaian kinerja minimal baik
d. Penilaian Angka Kredit (PAK) yang cukup
3. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
a. Sudah 4 Tahun dalam pangkat terakhir
b. Fotokopi SK Terakhir
c. Foto Kopi SK jabatan
d. Foto Kopi SK Pelantikan