Apakah Sekda Ada Masa Jabatan Seperti Kepala Daerah? Begini Penjelasannya

SEKDA: H. Mustarani Abidin mantan Sekda Kabupaten Lebong yang baru saja diberhentikan dari jabatannya. FIKI/RB--

Pemberhentian Sekda dapat dilakukan jika yang bersangkutan melanggar peraturan disiplin, tidak memenuhi target kinerja yang ditetapkan, atau terlibat dalam tindakan yang merugikan pemerintahan daerah.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah.

Peraturan ini memberikan panduan lebih rinci tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekda. 

Pemberhentian dapat dilakukan karena beberapa alasan, seperti pelanggaran disiplin berat, adanya permintaan pengunduran diri, atau rekomendasi hasil evaluasi kinerja yang menunjukkan kinerja yang tidak memadai. 

Proses pemberhentian harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai regulasi terkait masa jabatan Sekda sangat penting bagi para pemangku kepentingan di tingkat daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan