JPU Diminta Majelis Hadirkan 60 Saksi dalam Pembuktian Perkara Korupsi PNPM Air Napal Rp 1,2 Miliar

SIDANG: Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal. WEST JER TOURINDO/RB--

“Kita akan pelajari sidang sebelumnnya serta fakta yang ada untuk persiapan sidang berikutnya,” singkat Dede. 

Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan tiga pasal sekaligus. Dakwaan pertama, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:12 Ekor Sapi Warga Seluma Diduga Digelapkan, Ada yang Dijual ke Kota Bengkulu, Korban Rugi Rp180 Juta

BACA JUGA:Penikam Polisi Kepahiang Saat Penggerebekan Judi Togel ke Meja Hijau

Dalam pasal ini mendakwa kedua terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Dakwaan kedua Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan terakhir adalah Pasal 9 Undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.

Dengan bukti yang dimiliki penyidik, jaksa berkeyakinan jika mereka dapat membuktikan sudah terjadinya tindak pidana korupsi  yang dilakukan kedua terdakwa.

Termasuk besaran kerugian negara yang muncul Rp 1,2 miliar tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan